--christian--
Sebuah perusahaan manufaktur plastik di Trosobo, Sidoarjo membutuhkan beberapa karyawan sebagai berikut:

1. Wakil Kepala Produksi
Pria, usia maksimum 30 tahun.
S1 Teknik
Diutamakan yang berpengalaman di bidang manufaktur.

2. Wakil Kepala Quality Control
Pria, usia maksimum 30 tahun.
S1 Teknik
Diutamakan yang berpengalaman di bidang manufaktur.

3. Staf bagian Quality Control
Pria/Wanita, usia maksimum 25 tahun.
S1 Teknik

4. Sekretaris
Wanita, usia maksimum 25 tahun.
S1/D3 semua jurusan.
Memiliki interpersonal skill yang baik & komunikatif.

Kirimkan lamaran & CV dengan email ke: chris3973073@yahoo.com atau hgn@alamjayaprimanusa.com atau recruitment_ajp@yahoo.com paling lambat 30 November 2009.
--christian--
Formulir SPT Masa PPh 21 yang baru sudah bisa didownload disini.
Sekarang SPT Tahunan digabungkan kedalam SPT Masa, dilaporkan menggunakan format SPT Masa, dan dilaporkan pada masa Desember. Karena SPT Tahunan diintegrasikan pada pelaporan masa Desember, otomatis deadline pembayaran dan pelaporannya ikut pada masa Desember, yaitu 10 Januari untuk pembayaran dan 20 Januari untuk pelaporan.

Berikut adalah rincian isi SPT Masa tersebut dan ringkasan penggunaannya, semoga bisa membantu.

1721 - Induk

B. Objek Pajak

C. Objek Pajak - Final

D. Lampiran
1721 - T : Daftar pegawai tetap / penerima pensiun berkala

> Hanya disampaikan pada masa pajak Juli 2009


atau saat pertama kali timbul kewajiban pemotongan PPh 21

> Lebih baik disampaikan juga setiap masa Januari,


karena mungkin ada perubahan status & tanggungan karyawan
1721 - I : Daftar bukti pemotongan PPh 21/26 untuk
pegawai tetap dan penerima pensiun berkala

> Hanya disampaikan untuk masa pajak Desember


A. Daftar pegawai tetap / penerima pensiun atau THT/JHT yang
penghasilan nettonya melebihi PTKP

> Merupakan rekap dari semua formulir 1721-A1 dan 1721-A2 yang ada


B. Pegawai tetap / penerima pensiun atau THT/JHT yang
penghasilan nettonya tidak melebihi PTKP

> Biarpun tidak diminta, sebaiknya dibuatkan
daftarnya juga secara terpisah
1721 - A1 : Bukti Pemotongan PPh 21 bagi pegawai tetap /
penerima pensiun / THT / JHT

> Tidak ikut dilampirkan dalam SPT, hanya dibuat 2 rangkap:
untuk pemotong pajak & WP
1721 - A2 : Bukti Pemotongan PPh 21 bagi PNS, tentara,
polisi, pejabat negara, dan pensiunannya

> Tidak ikut dilampirkan dalam SPT, hanya dibuat 2 rangkap:
untuk pemotong pajak & WP
1721 - II : Daftar perubahan pegawai tetap

> Hanya disampaikan bila terjadi perubahan data pegawai tetap:

> Sebaiknya disampaikan tiap bulan saja, biarpun kosong.


A. Pegawai tetap yang keluar


B. Pegawai tetap yang masuk


C. Pegawai yang baru memiliki NPWP
Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 / 26 (Tidak Final)

> Disampaikan setiap masa pajak,
biarpun kosong tetap harus disampaikan.

> Tidak termasuk yang untuk pegawai tetap
Bukti Pemotongan PPh 21 / 26

> Tidak ikut dilampirkan dalam SPT, hanya dibuat 2 rangkap:
untuk pemotong pajak & WP

> Tidak termasuk yang untuk pegawai tetap
Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 / 26 (Final)

> Disampaikan setiap masa pajak,
biarpun kosong tetap harus disampaikan.
Bukti Pemotongan PPh 21 / 26 (Final)

> Tidak ikut dilampirkan dalam SPT, hanya dibuat 2 rangkap:
untuk pemotong pajak & WP
--christian--
Undang Undang tentang PPN yang baru sudah bisa didownload:

1) di websitenya Dirjen Pajak disini. Ukuran file 21MB
atau
2) di blog tetangga (triyani.wordpress.com) disini. Ukuran file cuma 257KB

Beberapa hal yang penting untuk diketahui adalah:

A) Ada beberapa jasa yang tidak lagi dikenakan PPN: jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum koin, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, jasa boga / katering. Yang memang berdampak nyata mungkin jasa katering ini.

B) Terbuka peluang untuk mengenakan PPnBM sampai setinggi-tingginya 200% terhadap barang mewah. Dalam UU yang sebelumnya maksimal 75% saja.

C) Pada prinsipnya sekarang permintaan restitusi PPN hanya dapat dilakukan pada akhir tahun buku, kecuali untuk:
a. PKP yang melakukan ekspor barang berwujud, tidak berwujud, atau jasa.
b. PKP yang melakukan penjualan pada Pemungut PPN.
c. PKP yang penjualan barang / jasanya berdasarkan peraturan tidak dipungut PPN.
d. PKP yang masih tahap belum berproduksi, sehingga belum melakukan penjualan.
Dimana untuk perkecualian tersebut, restitusi PPN dapat dilakukan pada setiap masa pajak (kapan saja boleh, tidak harus menunggu akhir tahun buku).

D) Khusus untuk PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi, bila telah meminta restitusi dan telah diberikan pengembalian pajak, mempunyai waktu paling lama 3 tahun sejak mulai dikreditkannya pajak masukan, untuk mulai berproduksi dan melakukan penjualan. Bila tidak, maka pajak yang telah diberikan pengembalian tersebut wajib dibayar kembali.

E) Pengusaha Kena Pajak dapat membuat faktur pajak secara gabungan, untuk keseluruhan penjualan pada suatu bulan, dengan syarat bahwa Faktur Pajak dibuat paling lambat pada akhir bulan tersebut.

F) Peraturan bahwa PKP dapat membuat Faktur Pajak Sederhana telah dihapus, sehingga diasumsikan tidak ada lagi faktur pajak sederhana. Semua faktur pajak harus menggunakan faktur pajak standar.

G) Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah pada akhir bulan berikutnya. Misal masa pajak April 2010, paling lambat dibayar dan dilaporkan tanggal 31 Mei 2010 (bila bukan hari libur nasional).

H) Warga negara asing yang membeli barang di Indonesia dan dikenakan PPN dan/atau PPnBM, yang hendak membawa barang tersebut keluar negeri, dapat meminta pengembalian atas PPN dan/atau PPnBM tersebut, dengan syarat:
a. nilai PPN-nya minimal Rp500,000
b. pembelian barangnya dilakukan dalam waktu 1 bulan sebelum kembali ke luar negeri.
c. di Faktur Pajak pada kolom NPWP dan Alamat diisi dengan nomor paspor dan alamat di luar negeri.
d. permintaan pengembalian PPN dan/atau PPnBM dilakukan di kantor Dirjen Pajak di bandara udara, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, dan faktur pajak.

I) Pembeli barang / penerima jasa yang dipungut PPNnya oleh penjual, tetap bertanggung jawab secara renteng atas PPN tersebut, sepanjang dia tidak dapat menunjukkan bukti bahwa PPN yang dipungut tersebut telah disetorkan ke kas negara. Jadi bila penjual memungut PPN tapi tidak menyetorkan ke kas negara, maka pembeli yang dipungut juga harus bertanggungjawab secara renteng karena ia mengkreditkan pajak masukan tersebut.

J) UU PPN yang baru ini mulai berlaku 1 April 2010.
--christian--
Depo Jaya Bangunan, the first and only building material supermarket in Mataram, Lombok Island, is in need of an employee in the accounting department. We accept the fresh graduates as well as experienced accountant, to serve as accounting staff, accounting supervisor, or chief accounting (depending on capabilities).

The requirements are:
- Male / Female of any age.
- Fresh graduate or experienced are both welcome.
- S1 / D3 majoring in Accounting.
- Willing to be located on Mataram, Lombok.

Email your application and CV to: chris3973073@yahoo.com
--christian--
Don't forget that the deadline for submitting yearly Income Tax Article 21 is significantly shortened starting from this fiscal year 2009. Usually the deadlines for payment and submitting monthly report are 10 days and 20 days after the end of the month respectively, and for the annual report is 28 February (the deadline for giving out the A1 forms to employees).

Now, the annual report for Income Tax Article 21 is integrated into the fiscal month of December, so that for the period of the December we prepare complete annual report instead of the usual monthly report. The deadline automatically changes to 10 January for payment and 20 January for submitting report.

Companies better be completing their complete calculation by the end of December to anticipate any under/over-deduction of income tax from their employees, and to make sure that no overpayment are made to the tax office.

===================================================================

Jangan lupa bahwa deadline pelaporan tahunan PPh 21 mulai tahun 2009 ini jauh lebih pendek daripada biasanya. Biasanya untuk bulanan, deadline untuk pembayaran dan pelaporan adalah tanggal 10 dan 20 setelah akhir bulan. Sedangkan untuk yang tahunan adalah tanggal 28 Februari (diambil dari deadline untuk memberikan bukti potong A1 pada karyawan).

Sekarang, pelaporan tahunan PPh 21 sudah diintegrasikan pada masa pajak Desember, sehingga untuk masa Desember kita membuat laporan tahunan yang lengkap sebagai ganti laporan bulanan. Secara otomatis deadline-nya berubah menjadi tanggal 10 Januari untuk pembayaran dan tanggal 20 Januari untuk pelaporan.

Perusahaan sebaiknya sudah menyelesaikan perhitungan PPh 21 yang lengkap pada akhir Desember, untuk mengantisipasi adanya lebih/kurang potong PPh terhadap karyawannya, dan untuk memastikan bahwa tidak ada lebih bayar PPh 21 ke kas negara.