--christian--
Formulir SPT Masa PPh 21 yang baru sudah bisa didownload disini.
Sekarang SPT Tahunan digabungkan kedalam SPT Masa, dilaporkan menggunakan format SPT Masa, dan dilaporkan pada masa Desember. Karena SPT Tahunan diintegrasikan pada pelaporan masa Desember, otomatis deadline pembayaran dan pelaporannya ikut pada masa Desember, yaitu 10 Januari untuk pembayaran dan 20 Januari untuk pelaporan.

Berikut adalah rincian isi SPT Masa tersebut dan ringkasan penggunaannya, semoga bisa membantu.

1721 - Induk

B. Objek Pajak

C. Objek Pajak - Final

D. Lampiran
1721 - T : Daftar pegawai tetap / penerima pensiun berkala

> Hanya disampaikan pada masa pajak Juli 2009


atau saat pertama kali timbul kewajiban pemotongan PPh 21

> Lebih baik disampaikan juga setiap masa Januari,


karena mungkin ada perubahan status & tanggungan karyawan
1721 - I : Daftar bukti pemotongan PPh 21/26 untuk
pegawai tetap dan penerima pensiun berkala

> Hanya disampaikan untuk masa pajak Desember


A. Daftar pegawai tetap / penerima pensiun atau THT/JHT yang
penghasilan nettonya melebihi PTKP

> Merupakan rekap dari semua formulir 1721-A1 dan 1721-A2 yang ada


B. Pegawai tetap / penerima pensiun atau THT/JHT yang
penghasilan nettonya tidak melebihi PTKP

> Biarpun tidak diminta, sebaiknya dibuatkan
daftarnya juga secara terpisah
1721 - A1 : Bukti Pemotongan PPh 21 bagi pegawai tetap /
penerima pensiun / THT / JHT

> Tidak ikut dilampirkan dalam SPT, hanya dibuat 2 rangkap:
untuk pemotong pajak & WP
1721 - A2 : Bukti Pemotongan PPh 21 bagi PNS, tentara,
polisi, pejabat negara, dan pensiunannya

> Tidak ikut dilampirkan dalam SPT, hanya dibuat 2 rangkap:
untuk pemotong pajak & WP
1721 - II : Daftar perubahan pegawai tetap

> Hanya disampaikan bila terjadi perubahan data pegawai tetap:

> Sebaiknya disampaikan tiap bulan saja, biarpun kosong.


A. Pegawai tetap yang keluar


B. Pegawai tetap yang masuk


C. Pegawai yang baru memiliki NPWP
Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 / 26 (Tidak Final)

> Disampaikan setiap masa pajak,
biarpun kosong tetap harus disampaikan.

> Tidak termasuk yang untuk pegawai tetap
Bukti Pemotongan PPh 21 / 26

> Tidak ikut dilampirkan dalam SPT, hanya dibuat 2 rangkap:
untuk pemotong pajak & WP

> Tidak termasuk yang untuk pegawai tetap
Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 / 26 (Final)

> Disampaikan setiap masa pajak,
biarpun kosong tetap harus disampaikan.
Bukti Pemotongan PPh 21 / 26 (Final)

> Tidak ikut dilampirkan dalam SPT, hanya dibuat 2 rangkap:
untuk pemotong pajak & WP
Labels: | edit post
0 Responses

Post a Comment