--christian--
Sebuah perusahaan manufaktur plastik di Trosobo, Sidoarjo membutuhkan beberapa karyawan sebagai berikut:

1. Wakil Kepala Produksi
Pria, usia maksimum 30 tahun.
S1 Teknik
Diutamakan yang berpengalaman di bidang manufaktur.

2. Wakil Kepala Quality Control
Pria, usia maksimum 30 tahun.
S1 Teknik
Diutamakan yang berpengalaman di bidang manufaktur.

3. Staf bagian Quality Control
Pria/Wanita, usia maksimum 25 tahun.
S1 Teknik

4. Sekretaris
Wanita, usia maksimum 25 tahun.
S1/D3 semua jurusan.
Memiliki interpersonal skill yang baik & komunikatif.

Kirimkan lamaran & CV dengan email ke: chris3973073@yahoo.com atau hgn@alamjayaprimanusa.com atau recruitment_ajp@yahoo.com paling lambat 30 November 2009.
--christian--
Formulir SPT Masa PPh 21 yang baru sudah bisa didownload disini.
Sekarang SPT Tahunan digabungkan kedalam SPT Masa, dilaporkan menggunakan format SPT Masa, dan dilaporkan pada masa Desember. Karena SPT Tahunan diintegrasikan pada pelaporan masa Desember, otomatis deadline pembayaran dan pelaporannya ikut pada masa Desember, yaitu 10 Januari untuk pembayaran dan 20 Januari untuk pelaporan.

Berikut adalah rincian isi SPT Masa tersebut dan ringkasan penggunaannya, semoga bisa membantu.

1721 - Induk

B. Objek Pajak

C. Objek Pajak - Final

D. Lampiran
1721 - T : Daftar pegawai tetap / penerima pensiun berkala

> Hanya disampaikan pada masa pajak Juli 2009


atau saat pertama kali timbul kewajiban pemotongan PPh 21

> Lebih baik disampaikan juga setiap masa Januari,


karena mungkin ada perubahan status & tanggungan karyawan
1721 - I : Daftar bukti pemotongan PPh 21/26 untuk
pegawai tetap dan penerima pensiun berkala

> Hanya disampaikan untuk masa pajak Desember


A. Daftar pegawai tetap / penerima pensiun atau THT/JHT yang
penghasilan nettonya melebihi PTKP

> Merupakan rekap dari semua formulir 1721-A1 dan 1721-A2 yang ada


B. Pegawai tetap / penerima pensiun atau THT/JHT yang
penghasilan nettonya tidak melebihi PTKP

> Biarpun tidak diminta, sebaiknya dibuatkan
daftarnya juga secara terpisah
1721 - A1 : Bukti Pemotongan PPh 21 bagi pegawai tetap /
penerima pensiun / THT / JHT

> Tidak ikut dilampirkan dalam SPT, hanya dibuat 2 rangkap:
untuk pemotong pajak & WP
1721 - A2 : Bukti Pemotongan PPh 21 bagi PNS, tentara,
polisi, pejabat negara, dan pensiunannya

> Tidak ikut dilampirkan dalam SPT, hanya dibuat 2 rangkap:
untuk pemotong pajak & WP
1721 - II : Daftar perubahan pegawai tetap

> Hanya disampaikan bila terjadi perubahan data pegawai tetap:

> Sebaiknya disampaikan tiap bulan saja, biarpun kosong.


A. Pegawai tetap yang keluar


B. Pegawai tetap yang masuk


C. Pegawai yang baru memiliki NPWP
Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 / 26 (Tidak Final)

> Disampaikan setiap masa pajak,
biarpun kosong tetap harus disampaikan.

> Tidak termasuk yang untuk pegawai tetap
Bukti Pemotongan PPh 21 / 26

> Tidak ikut dilampirkan dalam SPT, hanya dibuat 2 rangkap:
untuk pemotong pajak & WP

> Tidak termasuk yang untuk pegawai tetap
Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 / 26 (Final)

> Disampaikan setiap masa pajak,
biarpun kosong tetap harus disampaikan.
Bukti Pemotongan PPh 21 / 26 (Final)

> Tidak ikut dilampirkan dalam SPT, hanya dibuat 2 rangkap:
untuk pemotong pajak & WP
--christian--
Undang Undang tentang PPN yang baru sudah bisa didownload:

1) di websitenya Dirjen Pajak disini. Ukuran file 21MB
atau
2) di blog tetangga (triyani.wordpress.com) disini. Ukuran file cuma 257KB

Beberapa hal yang penting untuk diketahui adalah:

A) Ada beberapa jasa yang tidak lagi dikenakan PPN: jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum koin, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, jasa boga / katering. Yang memang berdampak nyata mungkin jasa katering ini.

B) Terbuka peluang untuk mengenakan PPnBM sampai setinggi-tingginya 200% terhadap barang mewah. Dalam UU yang sebelumnya maksimal 75% saja.

C) Pada prinsipnya sekarang permintaan restitusi PPN hanya dapat dilakukan pada akhir tahun buku, kecuali untuk:
a. PKP yang melakukan ekspor barang berwujud, tidak berwujud, atau jasa.
b. PKP yang melakukan penjualan pada Pemungut PPN.
c. PKP yang penjualan barang / jasanya berdasarkan peraturan tidak dipungut PPN.
d. PKP yang masih tahap belum berproduksi, sehingga belum melakukan penjualan.
Dimana untuk perkecualian tersebut, restitusi PPN dapat dilakukan pada setiap masa pajak (kapan saja boleh, tidak harus menunggu akhir tahun buku).

D) Khusus untuk PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi, bila telah meminta restitusi dan telah diberikan pengembalian pajak, mempunyai waktu paling lama 3 tahun sejak mulai dikreditkannya pajak masukan, untuk mulai berproduksi dan melakukan penjualan. Bila tidak, maka pajak yang telah diberikan pengembalian tersebut wajib dibayar kembali.

E) Pengusaha Kena Pajak dapat membuat faktur pajak secara gabungan, untuk keseluruhan penjualan pada suatu bulan, dengan syarat bahwa Faktur Pajak dibuat paling lambat pada akhir bulan tersebut.

F) Peraturan bahwa PKP dapat membuat Faktur Pajak Sederhana telah dihapus, sehingga diasumsikan tidak ada lagi faktur pajak sederhana. Semua faktur pajak harus menggunakan faktur pajak standar.

G) Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah pada akhir bulan berikutnya. Misal masa pajak April 2010, paling lambat dibayar dan dilaporkan tanggal 31 Mei 2010 (bila bukan hari libur nasional).

H) Warga negara asing yang membeli barang di Indonesia dan dikenakan PPN dan/atau PPnBM, yang hendak membawa barang tersebut keluar negeri, dapat meminta pengembalian atas PPN dan/atau PPnBM tersebut, dengan syarat:
a. nilai PPN-nya minimal Rp500,000
b. pembelian barangnya dilakukan dalam waktu 1 bulan sebelum kembali ke luar negeri.
c. di Faktur Pajak pada kolom NPWP dan Alamat diisi dengan nomor paspor dan alamat di luar negeri.
d. permintaan pengembalian PPN dan/atau PPnBM dilakukan di kantor Dirjen Pajak di bandara udara, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, dan faktur pajak.

I) Pembeli barang / penerima jasa yang dipungut PPNnya oleh penjual, tetap bertanggung jawab secara renteng atas PPN tersebut, sepanjang dia tidak dapat menunjukkan bukti bahwa PPN yang dipungut tersebut telah disetorkan ke kas negara. Jadi bila penjual memungut PPN tapi tidak menyetorkan ke kas negara, maka pembeli yang dipungut juga harus bertanggungjawab secara renteng karena ia mengkreditkan pajak masukan tersebut.

J) UU PPN yang baru ini mulai berlaku 1 April 2010.
--christian--
Depo Jaya Bangunan, the first and only building material supermarket in Mataram, Lombok Island, is in need of an employee in the accounting department. We accept the fresh graduates as well as experienced accountant, to serve as accounting staff, accounting supervisor, or chief accounting (depending on capabilities).

The requirements are:
- Male / Female of any age.
- Fresh graduate or experienced are both welcome.
- S1 / D3 majoring in Accounting.
- Willing to be located on Mataram, Lombok.

Email your application and CV to: chris3973073@yahoo.com
--christian--
Don't forget that the deadline for submitting yearly Income Tax Article 21 is significantly shortened starting from this fiscal year 2009. Usually the deadlines for payment and submitting monthly report are 10 days and 20 days after the end of the month respectively, and for the annual report is 28 February (the deadline for giving out the A1 forms to employees).

Now, the annual report for Income Tax Article 21 is integrated into the fiscal month of December, so that for the period of the December we prepare complete annual report instead of the usual monthly report. The deadline automatically changes to 10 January for payment and 20 January for submitting report.

Companies better be completing their complete calculation by the end of December to anticipate any under/over-deduction of income tax from their employees, and to make sure that no overpayment are made to the tax office.

===================================================================

Jangan lupa bahwa deadline pelaporan tahunan PPh 21 mulai tahun 2009 ini jauh lebih pendek daripada biasanya. Biasanya untuk bulanan, deadline untuk pembayaran dan pelaporan adalah tanggal 10 dan 20 setelah akhir bulan. Sedangkan untuk yang tahunan adalah tanggal 28 Februari (diambil dari deadline untuk memberikan bukti potong A1 pada karyawan).

Sekarang, pelaporan tahunan PPh 21 sudah diintegrasikan pada masa pajak Desember, sehingga untuk masa Desember kita membuat laporan tahunan yang lengkap sebagai ganti laporan bulanan. Secara otomatis deadline-nya berubah menjadi tanggal 10 Januari untuk pembayaran dan tanggal 20 Januari untuk pelaporan.

Perusahaan sebaiknya sudah menyelesaikan perhitungan PPh 21 yang lengkap pada akhir Desember, untuk mengantisipasi adanya lebih/kurang potong PPh terhadap karyawannya, dan untuk memastikan bahwa tidak ada lebih bayar PPh 21 ke kas negara.
--christian--
Peraturan mengenai Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) baru bisa didownload di website dirjen pajak disini.

Formulir baru ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2009. Sedangkan untuk formulir yang lama, masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

===================================================================

Regulation regarding the new tax payment form (SSP / Surat Setoran Pajak) can be downloaded from the official website of the Directorate General of Tax here.

This new form is in use starting from 1 July 2009. The old form can still be used up to 31 December 2009.
--christian--
To illustrate further of the complexity of cost allocation, let us give an illustration as follows:
A, B, and C is having lunch together in a pizza parlor, where only A and B are paying (they are giving C a treat because today is his birthday). They order a pan of pizza, assuming that the pizza have been sliced into eight slices. Suppose that A eats 4 slices, B eats 2 slices, and C eats 2 slices.
The total cost of pizza is 800. How should that cost be divided between A and B?

There are two solution that I'm going to propose to you:

A> Each slice gets allocated 100, so A will get 400, B will get 200, and C will get 200. But since C is not paying, then his 200 will be allocated to A and B proportionally based on relative slices eaten. So A will get an additional 400 / (400+200) x 200 = 133 so he get a total of 533, and B will get an additional 200 / (400+200) x 200 = 67 so he get a total of 267.
B> Each slice gets allocated 100, so A will get 400, B will get 200, and C will get 200. But since C is not paying, then his 200 will be allocated to A and B equally. So A will get an additional of 100 so he get a total of 500, and B will get an additional of 100 so he get a total of 300.

Now which one is the most logical?

The solution B> is the most logical. Here we learn that cost allocation need not necessarily done in one go, but can be in sequences. Let us view the pizza costing 800 as a resource, and that A, B, and C are the users of that resources. We can see that C here, because he is not paying, can not be considered an end user, so the cost allocated to him must be further allocated to the real end users, in this case A and B.

In the first illustration, we allocate the cost of pizza based on the most logical resource usage, that is the slices of pizza actually consumed. Therefore in allocating the cost remaining in C toward A and B, we must do so based on the most logical way. In absent of any other information, then the most logical way is to split the cost equally, as illustrated in B>.

We can take the problem further by adding another information: C is actually the friend of A, and B have never met C before. Therefore, it become logical that A should bear the whole cost of C alone, because C is his friend. B who have never known C before should not be burdened with the cost. Unless, of course, B have agreed in advance that he will also bear the cost of C.
--christian--
Cost Allocation is the foundation of all knowledge in Cost Accounting. Here we will illustrate what is Cost Allocation.

Suppose that A and B are having lunch together by ordering a pizza; a large Meat Lovers with Stuffed Crust. We shall assume that a large pizza consists of eight slices, as is common in all pizza parlors. The cost for the pizza is 800. Now, we need to allocate that cost (800) to A and B, to find out how much does A really incurs and how much does B really incurs in cost.

First of all, we can take the simplest approach, and equally divide the cost for A and B. This way A gets allocated 400, and B gets allocated 400. In the absence of any other information, then we can say that this method of allocation is reasonably accurate.

However, suppose that we get an additional information that A is consuming 5 slices of pizza, while B is consuming 3 slices of pizza, then our previous method becomes inaccurate. Our method of dividing the cost equally between A and B does not reflect the actual cost incurred by each person.

To improve our method of cost allocation, we can use the newly available information, the actual slices of pizza consumed by each person. We reason that allocating based on slices of pizza actually consumed is more reasonable and more accurate than simply dividing the cost equally. Therefore, A will be allocated 5/8 x 800 = 500, and B will be allocated 3/8 x 800 = 300.

We can go even further by finding out if the slices in a pan of pizza are of equal size. Sometimes it happened that the pizza chef did not slice the pizza exactly in the middle, so the resulting slices will be of different sizes. If the information about the size of each slices of pizza can be obtained in an economically feasible way, including the future pizza lunches they will be having together again, then we are justified in using that information to further increase the accuracy of our cost allocation method. But as we can see, it will not be easy to find out the size slices that A and B actually eat, and it will be quite difficult and inconvenient for them to measure every slice of pizza that they are going to eat, so the use of this information will not be justified.

-- to be continued --
--christian--
Dirjen Pajak telah mengeluarkan bentuk formulir baru untuk SPT Masa PPh 21 & 26, berlaku mulai masa pajak Juli 2009.

Formulirnya (beserta kelengkapannya) dapat di-download disini.

Sayangnya formulir-formulir tersebut dalam format Word, bukan Excel.

===================================================

The tax authority have issued a new form for Income Tax Article 21 & 26 monthly tax returns, to be in use starting from the tax period of July 2009.

The forms (and the necessary attachments) can be downloaded here.

Too bad the forms are in Word, not in Excel format.
--christian--
Now I'm offering in-house taxation training to companies or individuals.
The topics covered are as follow:
* Ketentuan Umum Perpajakan (General Rules of Taxation)
* Income Tax for Individuals
* Income Tax for Corporate
* Income Tax Article 21/26 -> tax withholding for employees, etc.
* Income Tax Article 23/26 -> tax withholding for rents, services, etc.
* Income Tax Article 4(2) -> 'final' tax withholdings
* Income Tax Article 22 -> income tax for certain industries and imports
* Income Tax Article 24 -> income tax for income from foreign countries
* Accounting for Taxation
* Land and Property Tax
* Land and Property Acquisition Duty (BPHTB)
* Stamp Duty (Bea Meterai)
* Value Added Tax (VAT)
* Sales Tax for Luxury Goods
* Tax Court
* Import Taxes
* Tax Facilities
* International Taxation
* eSPT (Electronic Tax Reports)

I can deliver the training in English or in Indonesia. Flexible hours, including evening and weekends.
Contact me if anyone is interested.
chris3973073@yahoo.com
--christian--
Anda mengikuti berita tentang Prita Mulyasari yang lagi heboh belakangan ini? Salah satu beritanya dapat dibaca di Kompas.com. Klik disini untuk membacanya. Selagi disana, bacalah juga mengenai berita-berita terkait lainnya.

Disini kita akan mencoba merenungkan kasus ini dari sudut pandang netral, dengan mengesampingkan emosi.

Sebelumnya, mari kita ringkas fakta-fakta yang ada. Si Prita kita sebut A dan si RS Omni kita sebut B untuk memudahkan pembahasan.
  • Si A telah menggunakan jasa si B --> jelas, bisa dibuktikan dari pengakuan kedua pihak dan juga arsip administrasi RS.
  • Si A tidak puas dengan jasa si B --> tindakan yang dilakukan A menunjukkan hal tersebut, dan diakui sendiri oleh si A.
  • Si A telah membuat email (surat elektronik) yang isinya adalah hal-hal negatif tentang si B dan menyebutkan bahwa itu adalah pengalaman pribadinya --> ini bisa dibuktikan dari copy / arsip email tersebut, juga dari pengakuan si A.
  • Si B merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan dengan email tersebut, kemudian menggugat si A secara perdata, dan dimenangkan oleh pengadilan.
Bagaimana dengan hal-hal negatif tentang si B yang termuat di dalam email tersebut? Sampai saat ini belum terbukti secara sah dan meyakinkan, dan juga belum diperkarakan di pengadilan.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, salahkah si A dalam membuat email tersebut?
Ya salah, karena ia telah mencemarkan nama baik si B. Persoalannya bukan mengenai apakah isi email tersebut benar atau tidak, tetapi mengenai apakah isi email tersebut dapat dibuktikan. Kalau seandainya setiap orang bebas menuduh dan menjelek-jelekkan pihak lain, dunia ini akan sungguh kacau, karena pasti banyak sekali orang yang akan menyebarkan berita bohong untuk menjatuhkan pihak lain. Memang pasti ada juga sebagian orang yang menyebarkan berita yang benar tentang hal-hal negatif.

Serba salah kan, yang mana yang mau dilindungi? Apakah hak orang yang menyebarkan berita yang benar, ataukah hak orang untuk tidak dicemarkan dengan berita bohong. Pada akhirnya peraturan perundangan yang ada memilih untuk melindungi yang terakhir ini. Meskipun saya sendiri tidak setuju, namun keberadaan peraturan ini (UU ITE) dapat dipahami juga kepentingannya. Memang tidak adil, tapi mau diapakan lagi? Apa yang adil bagi satu pihak menjadi tidak adil bagi pihak lain.

Saya pribadi merupakan orang yang tidak setuju sama sekali dengan aturan yang ada di UU ITE tersebut. Namun kenyataan bahwa UU tersebut sudah sah, dan dengan demikian saya harus ikut mentaati peraturan didalamnya.

Lalu bagaimana bila suatu saat terjadi hal seperti yang dialami Prita ini? Berikut saran saya:
  • Mencari cara agar komplain ini sampai kepada pucuk pimpinan RS tersebut. Siapa tahu hal negatif ini adalah semata-mata ulah karyawan RS, dan bukan merupakan kebijakan RS itu sendiri yang seperti itu.
  • Menempuh jalur hukum, dengan meminta bantuan LBH
  • Bila ternyata semua hal tersebut gagal, dan anda memang di pihak yang benar dan tertindas, ya pintar-pintar sedikit lah, carilah cara menyebarkan informasi tersebut diluar cara yang gampang ditelusuri seperti email.
Saya tidak bermaksud menghasut anda sekalian untuk melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum. Tapi seringkali sistem yang kita miliki di negara ini memang tidak sempurna, dan seringkali memang kita harus berjuang "diluar sistem".
Labels: 0 comments | | edit post
--christian--
Cash flow report, one of the standard financial reports (Income statement, Balance sheet, Statement of changes in equity, and Cash flow), can be produced using the Direct method or Indirect method. Using Indirect method is simpler, but a Direct method Cash flow give a greater benefit to the reader, due to the nature of the presentation.

A typical Cash flow report made using Direct method is as follows:

1. Cash Flow from Operational Activities
  • Receipts from customers
  • Payments to suppliers
  • Payments to employees
  • Payments for overhead and operational expenses
  • Payments for taxes
  • Other payments/receipts
2. Cash Flow from Investing Activities
Example: purchase / sale of fixed assets or investment in securities

3. Cash Flow from Financing Activities
Example: acquiring new loan, payment of interest, issuing obligation or stock

The cash flow from investing and financing activities are the same using both indirect and direct method. It is the cash flow from operational activities that are different.

The "easy" formulas, or shortcuts, to prepare the cash flow from operating activities are as follow:

Receipts from customers = Beginning balance of accounts receivable + Sales (include VAT) - Ending Balance of accounts receivable

Payment to suppliers = Beginning balance of accounts payable + purchases of inventory - Ending balance of accounts payable

Payment to employees = Wages/Salary-related expenses in the income statement

Payment for overhead and operational expenses = all other expenses in the income statement excluding the non-cash items (depreciation and amortization)

Payment for taxes = all cash outflow related to taxes (i.e. monthly VAT, income tax)

Other payments/receipts = for other items not related to any of the above and not related to investing and financing activities. Usually the movement of many other accounts in the balance sheet, such as accrued liabilities, prepayments, etc.

One more things to note: this cash flow is useful mainly for historical analysis, and for providing comparability with other companies' cash flow reports. For a cash flow report that is useful for day-to-day cash management and forecasting, there will be another format. I'll post about it later.
--christian--
Revisi UU No. 13 tahun 2003? Apakah yang sedang hangat dibicarakan akhir-akhir ini?

Bukan.

Ini adalah amandemen (perubahan/koreksi) terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusannya terhadap perkara nomor 012/PUU-I/2003. Koreksi ini adalah yang paling sering dilupakan oleh para pengusaha dalam mempelajari tentang masalah ketenagakerjaan, karena memang tidak se-populer UU-nya sendiri.

Keputusan tersebut bisa di-download di website Mahkamah Konstitusi (www.mahkamahkonstitusi.go.id).
Sedangkan untuk UU No. 13 Tahun 2003 bisa di-download di website Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (www.nakertrans.go.id).

Secara ringkas, ada 2 hal utama yang direvisi dalam UU tersebut:

1. Mengenai mogok kerja

Dalam pasal 137 disebutkan bahwa "Mogok kerja..... dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan".
Dalam pasal 138 ayat 1 disebutkan bahwa "Pekerja/buruh..... yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja..... dilakukan dengan tidak melanggar hukum".

Pasal 186 mengatur tentang sanksi pidana dan denda atas pelanggaran beberapa pasal, termasuk pasal 137 dan 138 ayat 1.

Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal 186 tersebut tidak berlaku / tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945.

Jadi, apakah kemudian berarti bahwa pasal 137 dan 138 ayat 1 menjadi percuma karena tidak ada sanksi? Tentu tidak, karena pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut sebenarnya sudah menjadi domain hukum pidana, yang diatur dalam KUHP. Jadi tetap ada sanksinya, hanya saja tidak diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003.

2. Mengenai PHK karena kesalahan berat

Pasal 158 pada intinya menjelaskan bahwa terhadap pekerja yang melakukan kesalahan berat sebagaimana macam-macamnya dijabarkan dalam ayat 1, dapat dilakukan PHK, dan secara tersirat tidak mendapatkan uang pesangon tapi hanya uang penggantian hak. Selain itu juga kesalahan berat tersebut tidak perlu pembuktian di pengadilan terlebih dahulu.
Pasal 159 menjelaskan bahwa bila pekerja tidak menerima atas PHK tersebut, maka dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 160 mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan bantuan/santunan kepada keluarga/tanggungan pekerja bila pekerja sedang ditahan oleh pihak yang berwajib, hanya bila penahanan tersebut bukan atas pengaduan pengusaha.

Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal 158 dan pasal 159 keseluruhannya tidak berlaku / tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, sebagian dari pasal 160 juga dinyatakan tidak berlaku / tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yaitu dalam hal "bukan atas pengaduan pengusaha", sehingga jadinya ketentuan pasal 160 itu juga berlaku atas penahanan oleh yang berwajib atas pengaduan pengusaha. Selain itu, sebagian dari pasal 170 dan 171, yaitu yang menyebutkan referensi terhadap pasal 158 ayat 1, juga dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian, kini atas kesalahan berat tidak langsung bisa dilakukan PHK, dan juga tetap mendapatkan pesangon seperti ketentuan umumnya.

Tidak adil? Tergantung siapa yang menilainya.
--christian--
FIFO --> First In, First Out --> the assumption that goods that arrived first will also be the first to be sold. For example, 1 July 2008 a supermarket buy 10 boxes of milk @ $5, with an expiry date of 1 January 2009. 1 September 2008, it then buy again 10 boxes of milk @ $6, with an expiry date of 1 March 2009. It is very logical for the supermarket to sell the first 10 boxes of milk, before selling the second ones, perhaps by displaying the first 10 boxes in the front row.
Suppose that in a month, the supermarket sold 5 boxes of milk. How much is the cost of the 5 boxes of milk sold that month (in short: how much is the Cost of Sales)? That will be $5 x 5 boxes = $25

LIFO --> Last In, First Out --> the assumption that goods that arrived last will also be the first to be sold. For example, using the supermarket data above, the Cost of Sales will be $6 x 5 boxes = $30

Average --> not really an assumption, but a decision that the company will average the costs of purchases. For example, using the supermarket data above, the Cost of Sales will be $5.5 x 5 boxes = $27.5

Which ones to use in your company?

Contrary to the teachings of the American text-books that all three are just assumptions and have nothing to do with the actual (physical) goods movement, I recommend that companies use the assumption that most closely resemble their goods movement. That way, your cost of inventory, cost of sales, and subsequently gross margin, most truly reflect the actual economic performance. Under no circumstances shall a company choose an assumption based on the effect it has on the cost of sales and gross margin.

Another aspect to consider is the cost vs benefit of implementation within the company's information system. Implementing FIFO and even more so LIFO, is more difficult and more restricting than Average. For simplicity and flexibility, and if you are not aware of the complications resulting from FIFO and LIFO assumptions, it is better to just use Average.
--christian--
For 2009, the average salary range for accounting jobs in Surabaya (in IDR):

Staff --> 1,250,000 - 2,000,000 (fresh graduate)
Supervisor --> 1,750,000 - 3,500,000
Manager --> 5,000,000 - 10,000,000

The actual amounts may vary, with some companies even going in the extreme low or high (i.e. 3,000,000 for a fresh graduate staff, or 4,000,000 for a manager). Also, this does not apply to accounting jobs within public accounting or consulting firms, as they have different job structure.
For most of other companies, the above salary range seems to hold true.
For information, the minimum wage for Surabaya in 2009 is 948,500.

For other cities / region in Indonesia, basically only Jakarta has a higher salary range, approximately one and a half from that in Surabaya.