--christian--
Don't forget that the deadline for submitting yearly Income Tax Article 21 is significantly shortened starting from this fiscal year 2009. Usually the deadlines for payment and submitting monthly report are 10 days and 20 days after the end of the month respectively, and for the annual report is 28 February (the deadline for giving out the A1 forms to employees).

Now, the annual report for Income Tax Article 21 is integrated into the fiscal month of December, so that for the period of the December we prepare complete annual report instead of the usual monthly report. The deadline automatically changes to 10 January for payment and 20 January for submitting report.

Companies better be completing their complete calculation by the end of December to anticipate any under/over-deduction of income tax from their employees, and to make sure that no overpayment are made to the tax office.

===================================================================

Jangan lupa bahwa deadline pelaporan tahunan PPh 21 mulai tahun 2009 ini jauh lebih pendek daripada biasanya. Biasanya untuk bulanan, deadline untuk pembayaran dan pelaporan adalah tanggal 10 dan 20 setelah akhir bulan. Sedangkan untuk yang tahunan adalah tanggal 28 Februari (diambil dari deadline untuk memberikan bukti potong A1 pada karyawan).

Sekarang, pelaporan tahunan PPh 21 sudah diintegrasikan pada masa pajak Desember, sehingga untuk masa Desember kita membuat laporan tahunan yang lengkap sebagai ganti laporan bulanan. Secara otomatis deadline-nya berubah menjadi tanggal 10 Januari untuk pembayaran dan tanggal 20 Januari untuk pelaporan.

Perusahaan sebaiknya sudah menyelesaikan perhitungan PPh 21 yang lengkap pada akhir Desember, untuk mengantisipasi adanya lebih/kurang potong PPh terhadap karyawannya, dan untuk memastikan bahwa tidak ada lebih bayar PPh 21 ke kas negara.
0 Responses

Post a Comment