--christian--
Undang Undang tentang PPN yang baru sudah bisa didownload:

1) di websitenya Dirjen Pajak disini. Ukuran file 21MB
atau
2) di blog tetangga (triyani.wordpress.com) disini. Ukuran file cuma 257KB

Beberapa hal yang penting untuk diketahui adalah:

A) Ada beberapa jasa yang tidak lagi dikenakan PPN: jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum koin, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, jasa boga / katering. Yang memang berdampak nyata mungkin jasa katering ini.

B) Terbuka peluang untuk mengenakan PPnBM sampai setinggi-tingginya 200% terhadap barang mewah. Dalam UU yang sebelumnya maksimal 75% saja.

C) Pada prinsipnya sekarang permintaan restitusi PPN hanya dapat dilakukan pada akhir tahun buku, kecuali untuk:
a. PKP yang melakukan ekspor barang berwujud, tidak berwujud, atau jasa.
b. PKP yang melakukan penjualan pada Pemungut PPN.
c. PKP yang penjualan barang / jasanya berdasarkan peraturan tidak dipungut PPN.
d. PKP yang masih tahap belum berproduksi, sehingga belum melakukan penjualan.
Dimana untuk perkecualian tersebut, restitusi PPN dapat dilakukan pada setiap masa pajak (kapan saja boleh, tidak harus menunggu akhir tahun buku).

D) Khusus untuk PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi, bila telah meminta restitusi dan telah diberikan pengembalian pajak, mempunyai waktu paling lama 3 tahun sejak mulai dikreditkannya pajak masukan, untuk mulai berproduksi dan melakukan penjualan. Bila tidak, maka pajak yang telah diberikan pengembalian tersebut wajib dibayar kembali.

E) Pengusaha Kena Pajak dapat membuat faktur pajak secara gabungan, untuk keseluruhan penjualan pada suatu bulan, dengan syarat bahwa Faktur Pajak dibuat paling lambat pada akhir bulan tersebut.

F) Peraturan bahwa PKP dapat membuat Faktur Pajak Sederhana telah dihapus, sehingga diasumsikan tidak ada lagi faktur pajak sederhana. Semua faktur pajak harus menggunakan faktur pajak standar.

G) Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah pada akhir bulan berikutnya. Misal masa pajak April 2010, paling lambat dibayar dan dilaporkan tanggal 31 Mei 2010 (bila bukan hari libur nasional).

H) Warga negara asing yang membeli barang di Indonesia dan dikenakan PPN dan/atau PPnBM, yang hendak membawa barang tersebut keluar negeri, dapat meminta pengembalian atas PPN dan/atau PPnBM tersebut, dengan syarat:
a. nilai PPN-nya minimal Rp500,000
b. pembelian barangnya dilakukan dalam waktu 1 bulan sebelum kembali ke luar negeri.
c. di Faktur Pajak pada kolom NPWP dan Alamat diisi dengan nomor paspor dan alamat di luar negeri.
d. permintaan pengembalian PPN dan/atau PPnBM dilakukan di kantor Dirjen Pajak di bandara udara, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, dan faktur pajak.

I) Pembeli barang / penerima jasa yang dipungut PPNnya oleh penjual, tetap bertanggung jawab secara renteng atas PPN tersebut, sepanjang dia tidak dapat menunjukkan bukti bahwa PPN yang dipungut tersebut telah disetorkan ke kas negara. Jadi bila penjual memungut PPN tapi tidak menyetorkan ke kas negara, maka pembeli yang dipungut juga harus bertanggungjawab secara renteng karena ia mengkreditkan pajak masukan tersebut.

J) UU PPN yang baru ini mulai berlaku 1 April 2010.
Labels: | edit post
0 Responses

Post a Comment