--christian--
Anda mengikuti berita tentang Prita Mulyasari yang lagi heboh belakangan ini? Salah satu beritanya dapat dibaca di Kompas.com. Klik disini untuk membacanya. Selagi disana, bacalah juga mengenai berita-berita terkait lainnya.

Disini kita akan mencoba merenungkan kasus ini dari sudut pandang netral, dengan mengesampingkan emosi.

Sebelumnya, mari kita ringkas fakta-fakta yang ada. Si Prita kita sebut A dan si RS Omni kita sebut B untuk memudahkan pembahasan.
  • Si A telah menggunakan jasa si B --> jelas, bisa dibuktikan dari pengakuan kedua pihak dan juga arsip administrasi RS.
  • Si A tidak puas dengan jasa si B --> tindakan yang dilakukan A menunjukkan hal tersebut, dan diakui sendiri oleh si A.
  • Si A telah membuat email (surat elektronik) yang isinya adalah hal-hal negatif tentang si B dan menyebutkan bahwa itu adalah pengalaman pribadinya --> ini bisa dibuktikan dari copy / arsip email tersebut, juga dari pengakuan si A.
  • Si B merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan dengan email tersebut, kemudian menggugat si A secara perdata, dan dimenangkan oleh pengadilan.
Bagaimana dengan hal-hal negatif tentang si B yang termuat di dalam email tersebut? Sampai saat ini belum terbukti secara sah dan meyakinkan, dan juga belum diperkarakan di pengadilan.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, salahkah si A dalam membuat email tersebut?
Ya salah, karena ia telah mencemarkan nama baik si B. Persoalannya bukan mengenai apakah isi email tersebut benar atau tidak, tetapi mengenai apakah isi email tersebut dapat dibuktikan. Kalau seandainya setiap orang bebas menuduh dan menjelek-jelekkan pihak lain, dunia ini akan sungguh kacau, karena pasti banyak sekali orang yang akan menyebarkan berita bohong untuk menjatuhkan pihak lain. Memang pasti ada juga sebagian orang yang menyebarkan berita yang benar tentang hal-hal negatif.

Serba salah kan, yang mana yang mau dilindungi? Apakah hak orang yang menyebarkan berita yang benar, ataukah hak orang untuk tidak dicemarkan dengan berita bohong. Pada akhirnya peraturan perundangan yang ada memilih untuk melindungi yang terakhir ini. Meskipun saya sendiri tidak setuju, namun keberadaan peraturan ini (UU ITE) dapat dipahami juga kepentingannya. Memang tidak adil, tapi mau diapakan lagi? Apa yang adil bagi satu pihak menjadi tidak adil bagi pihak lain.

Saya pribadi merupakan orang yang tidak setuju sama sekali dengan aturan yang ada di UU ITE tersebut. Namun kenyataan bahwa UU tersebut sudah sah, dan dengan demikian saya harus ikut mentaati peraturan didalamnya.

Lalu bagaimana bila suatu saat terjadi hal seperti yang dialami Prita ini? Berikut saran saya:
  • Mencari cara agar komplain ini sampai kepada pucuk pimpinan RS tersebut. Siapa tahu hal negatif ini adalah semata-mata ulah karyawan RS, dan bukan merupakan kebijakan RS itu sendiri yang seperti itu.
  • Menempuh jalur hukum, dengan meminta bantuan LBH
  • Bila ternyata semua hal tersebut gagal, dan anda memang di pihak yang benar dan tertindas, ya pintar-pintar sedikit lah, carilah cara menyebarkan informasi tersebut diluar cara yang gampang ditelusuri seperti email.
Saya tidak bermaksud menghasut anda sekalian untuk melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum. Tapi seringkali sistem yang kita miliki di negara ini memang tidak sempurna, dan seringkali memang kita harus berjuang "diluar sistem".
Labels: | edit post
0 Responses

Post a Comment